Klinik Bedah Plastik U&U

ONLINE BOOKING

Reservasi Online

Ajukan reservasi pada tanggal dan waktu yang Anda inginkan. Staf kami akan memeriksanya lalu menghubungi Anda.

Lihat Selengkapnya
<Kebijakan Penanganan Informasi Pribadi> Klinik Bedah Plastik U&U (selanjutnya disebut 'Klinik') sangat mementingkan perlindungan data pribadi Anda dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Melalui Kebijakan Penanganan Data Pribadi ini, Klinik menjelaskan bagaimana dan untuk tujuan apa data pribadi yang Anda berikan digunakan, serta langkah yang diambil untuk melindunginya. Urutan Kebijakan Penanganan Data Pribadi adalah sebagai berikut. 1. Jenis dan metode pengumpulan informasi pribadi 2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi 3. Periode Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi 4. Prosedur dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi 5. Pemberian dan Pembagian Informasi Pribadi 6. Pendelegasian Penanganan Informasi Pribadi yang Dikumpulkan 7. Hak Pengguna dan Perwakilan Hukumnya serta Cara Pelaksanaannya 8. Cara Menarik Persetujuan / Keluar dari Keanggotaan 9. Pemasangan dan Pengoperasian Perangkat Pengumpulan Informasi Pribadi Otomatis serta Cara Menolaknya 10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi 11. Langkah-Langkah Pengamanan Informasi Pribadi 12. Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Kebijakan 1. Jenis dan metode pengumpulan informasi pribadi Saat pendaftaran, Klinik hanya mengumpulkan data pribadi minimum yang diperlukan untuk menggunakan layanan. Untuk menggunakan layanan klinik kami, terdapat kolom wajib dan opsional saat mendaftar. Meskipun kolom opsional seperti persetujuan menerima email tidak diisi, penggunaan layanan tidak dibatasi. A. [Informasi medis] - Data yang dikumpulkan: nama, tanggal lahir, alamat, informasi kontak, rekam medis ※ Informasi identifikasi unik dan informasi medis wajib disimpan berdasarkan Undang-Undang Medis (tidak memerlukan persetujuan terpisah) B. [Data yang dikumpulkan saat mendaftar di situs web] - Item wajib: nama lengkap, ID, kata sandi, alamat, kontak (nomor telepon, nomor ponsel), alamat e-mail - Item opsional: tanggal lahir, persetujuan menerima SMS, persetujuan menerima e-mail, bidang minat - Dalam proses penggunaan atau penyediaan layanan, informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis: riwayat penggunaan layanan, log akses, Cookie, informasi IP akses C. [Metode pengumpulan informasi pribadi] - Informasi pribadi dikumpulkan melalui metode berikut. ・ Situs web, formulir tertulis, faks, telepon, forum konsultasi, email 2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi Klinik menggunakan data pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut. Semua informasi yang diberikan oleh pengguna tidak akan digunakan selain untuk keperluan yang diperlukan bagi tujuan di bawah ini. Jika tujuan penggunaan berubah, persetujuan akan diminta terlebih dahulu. A. [Informasi medis] - Penyediaan layanan medis untuk diagnosis dan perawatan serta layanan administrasi medis seperti penagihan, pembayaran, dan pengembalian dana B. [Informasi anggota situs web] - Informasi wajib: reservasi pemeriksaan melalui situs web, pengecekan reservasi dan penyediaan layanan keanggotaan, serta penulisan posting di forum online (konsultasi 1:1/konsultasi privat/konsultasi pascaoperasi/ulasan, dan sebagainya) - Informasi opsional: penyampaian berita klinik dan informasi penyakit melalui e-mail, survei, penanganan gangguan, layanan yang dipersonalisasi untuk setiap anggota, pengumpulan statistik penggunaan layanan, hal lain, serta pemberitahuan layanan dan informasi baru. Namun, informasi pribadi sensitif yang berpotensi melanggar hak asasi dasar pengguna tidak dikumpulkan. Dalam lingkup di atas, Klinik mengumpulkan informasi tambahan yang diberikan secara sukarela oleh pengguna untuk menyediakan layanan yang lebih lengkap. 3. Periode Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi Klinik memusnahkan data pribadi Anda tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaannya tercapai. A. [Informasi medis] - Disimpan sesuai standar penyimpanan rekam medis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Medis B. [Informasi anggota situs web] - Saat pengguna keluar dari keanggotaan atau dikeluarkan sebagai anggota. Namun, meskipun tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan informasi telah tercapai, informasi pribadi Anda dapat disimpan jika harus dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan peraturan perundang-undangan lainnya. - Catatan penanganan keluhan atau sengketa konsumen: 3 tahun (Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, dan sebagainya) - Catatan pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan informasi kredit, dan sebagainya: 3 tahun (Undang-Undang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit) – Catatan verifikasi identitas: 6 bulan (Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi) – Catatan kunjungan: 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi) 4. Prosedur dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi Klinik segera memusnahkan data pribadi setelah ‘Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi’ tercapai. Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut. A. [Prosedur pemusnahan] Informasi yang dimasukkan pengguna untuk pendaftaran atau keperluan lainnya akan segera dimusnahkan sesuai metode pemusnahan setelah tujuannya tercapai. B. [Metode pemusnahan] Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk berkas elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang mencegah rekaman dipulihkan kembali. Data pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen atau dibakar. 5. Pemberian dan Pembagian Informasi Pribadi Kecuali dengan persetujuan Anda atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Klinik tidak akan menggunakan data pribadi Anda di luar lingkup yang dijelaskan dalam ‘Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi’ maupun memberikannya kepada orang lain, perusahaan lain, atau lembaga lain dalam keadaan apa pun. - Penyerahan rekam medis kepada Health Insurance Review & Assessment Service untuk klaim biaya manfaat perawatan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional - Jika diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademis, informasi diproses dan diberikan dalam bentuk yang tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu - Penyerahan atas permintaan lembaga penyelidikan sesuai prosedur dan metode yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan sebagainya 6. Pendelegasian Penanganan Informasi Pribadi yang Dikumpulkan Untuk menyediakan layanan, Klinik mempercayakan pemrosesan data pribadi sebagaimana dijelaskan di bawah ini dan, sesuai peraturan perundang-undangan terkait, menetapkan ketentuan yang diperlukan dalam kontrak pengalihdayaan agar data pribadi dikelola dengan aman. Lembaga pemroses data pribadi yang ditunjuk oleh Klinik serta rincian tugas yang dialihdayakan adalah sebagai berikut. Perusahaan penerima pengalihdayaan : YourDev Isi pekerjaan yang dialihdayakan: pemeliharaan situs web, catatan akses, pengelolaan, pengelolaan anggota Data pribadi yang dialihdayakan: nama, alamat, nomor telepon Masa penyimpanan dan penggunaan data pribadi: hingga berakhirnya kontrak alih daya 7. Hak Pengguna dan Perwakilan Hukumnya serta Cara Pelaksanaannya Pendaftaran anak berusia di bawah 14 tahun (selanjutnya disebut "anak") dilakukan melalui formulir terpisah yang ditulis dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami oleh anak. Persetujuan wali yang sah selalu diminta saat mengumpulkan data pribadi. Untuk memperoleh persetujuan perwakilan hukum, Klinik mengumpulkan informasi minimum dari anak, seperti nama dan kontak perwakilan hukum, serta memperoleh persetujuan perwakilan hukum sesuai metode yang ditetapkan dalam Kebijakan Penanganan Data Pribadi. Perwakilan hukum anak dapat meminta akses, koreksi, dan penghapusan data pribadi anak. Untuk mengakses, mengoreksi, atau menghapus data pribadi anak, klik Ubah Informasi Anggota dan selesaikan proses verifikasi perwakilan hukum. Setelah itu, perwakilan hukum dapat langsung mengakses, mengoreksi, atau menghapus data pribadi anak. Anda juga dapat menghubungi penanggung jawab perlindungan data pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks untuk memperoleh tindakan yang diperlukan. Klinik tidak memberikan atau membagikan informasi mengenai anak kepada pihak ketiga. Jika perwakilan hukum meminta koreksi atas kesalahan dalam data pribadi yang dikumpulkan dari anak, Klinik tidak menggunakan atau memberikan data tersebut sampai kesalahan diperbaiki. ※ Informasi pribadi yang wajib disimpan berdasarkan hukum tidak dapat diubah•dihapus selama masa penyimpanan, meskipun ada permintaan. 8. Cara Menarik Persetujuan / Keluar dari Keanggotaan Anda dapat menarik persetujuan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan data pribadi yang diberikan saat mendaftar kapan saja. Untuk keluar dari keanggotaan, ajukan permohonan secara langsung dengan mengeklik 『Keluar dari Keanggotaan』 di halaman Akun Saya pada situs web klinik kami. Petugas pengelola data pribadi akan memeriksa permohonan tersebut dan proses keluar akan selesai dalam 10 hari sejak tanggal permohonan. Anda juga dapat menghubungi petugas pengelola data pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks. Kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk memusnahkan data pribadi Anda. 9. Pemasangan dan Pengoperasian Perangkat Pengumpulan Informasi Pribadi Otomatis serta Cara Menolaknya Klinik menggunakan 'cookie' untuk menyimpan dan mengambil informasi Anda dari waktu ke waktu. Cookie adalah berkas teks berukuran sangat kecil yang dikirimkan oleh server yang mengoperasikan situs web Klinik ke peramban Anda dan disimpan di hard disk komputer Anda. Klinik menggunakan cookie untuk tujuan berikut. Anda memiliki hak untuk memilih pemasangan cookie. Dengan mengatur opsi di peramban web, Anda dapat mengizinkan semua cookie, meminta konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie. Jika Anda menolak pemasangan cookie, beberapa layanan mungkin tidak dapat disediakan secara optimal. 10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi Untuk melindungi data pribadi Anda dan menangani keluhan terkait data pribadi, klinik kami menunjuk petugas pengelola data pribadi sebagai berikut. Nama : Kim Ki-gap Jabatan: Direktur Utama Klinik Afiliasi : Klinik Bedah Plastik U&U Kontak: 02-544-6996 Anda dapat melaporkan semua keluhan terkait perlindungan data pribadi yang timbul saat menggunakan layanan klinik kami kepada petugas pengelola data pribadi. Klinik akan memberikan jawaban yang cepat dan memadai atas laporan pengguna. Jika Anda perlu melaporkan atau berkonsultasi mengenai pelanggaran data pribadi lainnya, silakan hubungi lembaga berikut. ・ Komite Mediasi Sengketa Individu (http://www.1336.or.kr / 1336) ・ Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (http://www.eprivacy.or.kr / (02) 580-0533~4) ・ Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung (http://www.spo.go.kr / (02) 3480-3573) ・ Pusat Respons Teror Siber Kepolisian Nasional( http://www.ctrc.go.kr / (02) 392-0330) 11. Langkah-Langkah Pengamanan Informasi Pribadi Dalam menangani data pribadi pengguna, Klinik menerapkan langkah teknis dan administratif berikut untuk menjaga keamanan agar data pribadi tidak hilang, dicuri, bocor, diubah, atau rusak. A. [Enkripsi kata sandi] Kata sandi yang dibuat saat mendaftar di situs dienkripsi untuk penyimpanan dan pengelolaan sehingga hanya diketahui oleh Anda. Informasi pribadi hanya dapat dilihat dan diubah oleh Anda sebagai pemilik kata sandi. Namun, jika anggota secara langsung meminta perubahan kepada penanggung jawab perlindungan informasi pribadi karena kesulitan penggunaan atau alasan lain, informasi dapat diubah setelah identitas diverifikasi secara tertulis, melalui telepon, faks, email, atau sarana lainnya. B. [Langkah perlindungan terhadap peretasan, dll.] Klinik kami berupaya sebaik mungkin untuk mencegah kebocoran atau kerusakan informasi pribadi anggota akibat peretasan, virus komputer, dan ancaman lainnya. Untuk mencegah kerusakan data pribadi, kami mencadangkan data secara berkala dan menggunakan program antivirus terbaru untuk mencegah kebocoran atau kerusakan data pribadi maupun data pengguna. Data pribadi penting milik pengguna (nomor registrasi penduduk, dll.) disimpan dalam bentuk terenkripsi, dan komunikasi terenkripsi digunakan agar data pribadi dapat dikirim dengan aman melalui jaringan. Kami juga mengendalikan akses eksternal tanpa izin menggunakan sistem firewall serta berupaya menyediakan semua perangkat teknis yang memungkinkan untuk menjamin keamanan sistem. C. [Pembatasan dan pelatihan staf yang menangani informasi pribadi] Staf klinik yang menangani informasi pribadi dibatasi hanya kepada petugas terkait. Mereka diberi kata sandi khusus yang diperbarui secara berkala serta mengikuti pelatihan rutin dan sewaktu-waktu. Namun, klinik kami tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat kebocoran data pribadi seperti nomor telepon, kata sandi, dan nomor registrasi penduduk yang disebabkan oleh kelalaian pengguna sendiri atau masalah di internet. 12. Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Kebijakan Kebijakan Privasi ini direvisi pada tanggal yang tercantum di bawah. Jika terdapat penambahan, penghapusan, atau perubahan isi akibat perubahan undang-undang, kebijakan, atau teknologi keamanan, alasan dan rincian perubahan akan diumumkan melalui situs web Klinik setidaknya 7 hari sebelum Kebijakan Privasi yang telah diubah mulai berlaku. ・ Tanggal berlaku : 15 Juni 2020